Mau Urus Legalitas Perusahaan ? Begini Cara Mengurus SIUP, SIUJK, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan Gratis!!

Ini Dia Cara Mengurus 4 Legalitas SIUP, SIUJK, IZIN LINGKUNGAN, IZIN LOKASI Dengan 1 Tutorial!!


Gimanasih cara mengurus IUJK ? Kalau Cara Urus SIUP gimana ? Kalau Izin Lokasi Gimana ? Susah gak sih ? Izin Lingkungan juga gimana tuh cara urusnya ?, Halo semua kalau kalian juga sedang mempertanyakan pertanyaan di atas, Selamat kalian datang di situs yang Tepat. 

Seperti yang telah dijanjikan oleh penulis. Pada tutorial kali ini penulis akan membagikan cara mendaftarkan SIUP secara gratis tentunya, tak hanya SIUP penulis juga akan akan membagikan tutorial tentang cara membuat SIUJK buat temen-temen semua. 

Penulis telah mendapatkan izin dari perusahaan untuk membukukan tutorial ini guna membagikan pengalaman penulis ke temen-temen semua, akan tetapi penulis tidak bisa membuka keseluruhan data, penulis hanya dapat memberikan informasinya melalui media Screnshoot yang telah di edit oleh penulis agar rahasia perusahaan tetap terjaga.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat izin yang telah diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha itu sendiri. 

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. 

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah. 

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Nah terus SIUJK itu apa ? SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha Konstruksi guna untuk melakukan kegiatan Konstruksi yang terdiri dari Jasa Perencana, Jasa Pengawas, dan Jasa Pelaksana.

Terus dari tutorial ini apa saja yang akan kalian dapatkan ?

  • SIUP
  • SIUJK ( Bila Usaha Anda Termasuk Usaha Jasa Konstruksi )
  • Izin Lokasi
  • Izin Lingkungan

Syarat-Syarat Mengurus SIUP dan SIUJK Badan Usaha

  1. Akta Badan Usaha
  2. KTP Pengurus Badan Usaha
  3. NPWP Badan Usaha
  4. SK dari KEMENKUMHAM
  5. NIB atau TDP
  6. dan IMB, SLF ( Bila bangunan nya bukan sewa )

Syarat-Syarat Mengurus SIUP UMKM ( Usaha Perorangan )

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Pengantar Dari RT RW Terkait Lokasi Usaha
  4. NIB atau TDP
  5. IMB dan SLF ( Bila bangunan nya bukan sewa )

Nah itu dia persyaratan-persyaratan yang harus temen-temen usahawan penuhin, kita kan kemarin sudah daftar akun dan sudah buat NIB. Kalo temen-temen ada yang belom silahkan daftarkan usaha temen-temen agar memiliki NIB.

Baca Juga : Cara Mudah dan Cepat Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Gratis!

Langsung saja yuk kita mulai gimana sih caranya daftar SIUP dan SIUJK ?

Login Akun OSS

Kalian masih ingetkan cara login nya ? buka link https://app.oss.go.id/app/#front/home Setelah itu cek email yang kemarin telah di berikan oleh pihak OSS, dan silahkan temen-temen login terlebih dahulu.

Pilih Halaman Izin Usaha

Jika sudah kalian langusng saja masuk ke menu Permohonan => Jenis Usaha ( Non Perseorangan / Perorangan ) => Perizinan Berusaha => Izin Usaha. Untuk lebih detailnya silahkan cek gambar di bawah ini yah.


Pilih NIB
Pilih tombol lingkaran pada tabel kemudian pilih menu "Pilih NIB". 

Eh iyah, data yang telah penulis sensor ini adalah data perusahaan yang telah penulis daftarkan NIB waktu kemarin, nah kalo temen-temen udah ikuti tutorial sebelumnya atau udah daftar NIB harusnya temen-temen juga memiliki tampilan yang sama seperti penulis.

Klik Lanjutkan
Sampai disini klik saja lanjutkan.

Pilih Data Kegiatan
Sampe sini kalo temen-temen masih bingung, gpp di ikutin aja pelan-pelan tutorialnya yah. Setelah temen-temen klik tombol lanjutkan tadi temen-temen akan di arahkan ke halaman Data Kegiatan Usaha yang kemarin telah didaftarkan. 

Data ini telah otomatis ter-isi dikarenakan temen-temen waktu daftar NIB kemarin telah mengisi form Input Data KBLI.

Nah temen-temen sekarang pilih aja kegiatan apa yang mau di isi terlebih dahulu dengan cara klik Lingkaran pada tabel, kemudian pilih tombol Proses Kegiatan Usaha.

Proses Input Form Kegiatan Usaha

Proses ini memiliki 8 Tahapan yang harus diselesaikan oleh temen-temen semua, cukup membingungkan sih sebenarnya, akan tetapi penulis akan membantu temen-temen semua menggunakan bahasa yang sangat sederhana agar temen-temen dapat dengan mudah menangkap cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan nya temen-temen semua. Tanpa banyak cincong karena tutorial ini cukup panjang, langsung saja masuk ke tahap pertama.

1. Data Proyek
Sekarang kita masuk ke tahap pertama nih, tahap ini adalah tempat dimana temen-temen harus menjelaskan secara tuntas tentang Data Proyek temen-temen semua. 

  • Jenis Kegiatan
    Setelah kalian klik tombol tadi kalian akan di suguhkan dengan beberapa form, pada form pertama berisikan form Jenis Kegiatan yang dapat dilihat detailnya pada gambar dibawah ini. Untuk nama kegiatan/proyek dapat di isi sama dengan nama KBLI yang telah di pilih sebelumnya. Setelah ter isi silahkan scrol kebawah untuk mengisi form lainnya.

  • List KBLI dan List Jasa/Produk
    Pada bagian List KBLI seharusnya telah terisi secara otomatis, jadi kalian lanjut saja ke list Jasa/Produk.
    Kalian Klik Tombol Tambah Produk

  • Input Data Produk
    Pada bagian ini bisa di isi saja di kolom Kapasitas, bisa di isi dengan perkiraan penghasilan pertahun yang kalian punya.

  • Input Jenis Produk/Jasa
    Isikan jenis produk / jasa kalian, jika sudah selesai silahkan klik saja Simpan Produk.

  • Data Usaha Perusahaan
    Setelah kalian menyelesaikan step diatas, kalian bisa scrol kebawah untuk melanjutkan step Data Usaha Perusahaan.

    Status proyek di isi dengan proyek atau produk kalian apakah merupakan produk yang pernah dikerjakan sebelumnya, dan sekarang dikerjakan lagi. bila ya, silahkan pilih lama, bila tidak silahkan pilih Baru.

    Luas tanah adalah luas tanah lokasi usaha anda, disini penulis menggunakan lokasi kantor.

  • Data Investasi
    Data investasi ini terdapat banyak macamnya gaes, dari Bangunan, Mesin Peralatan Dalam Negeri, Mesin Peralatan Impor, Modal Kerja 3 Bulanan, Pembelian dan Pematangan Tanah, Ivestasi Lain-Lain.

    Kalo temen-temen pada bingun mau di isi apa, penulis akan menjabarkan setiap maksud dari kolom-kolom tersebut.

    Bangunan/Gedung, dapat di isi dengan nilai/nominal dari bangunan usaha temen-temen semua.
    Mesin Peralatan Dalam Negeri, Di isi dengan harga peralatan usaha yang dibeli diIndonesia ( Produksi Dalam Negeri ).
    Mesin Peralatan Impor, Di isi dengan harga peralatan usaha yang dibeli diluar negeri.
    Modal Kerja 3 Bulanan, dapat di isi dengan jumlah pengeluaran temen-temen per 3 bulan nya.
    Pembelian dan Pematangan Tanah, Bisa di isi dengan nilai tanah yang telah dibeli oleh temen-temen sebagai Asset Perusahaan.
    Investasi Lain-Lain, dapat di isi dengan nilai dari peralatan kantor temen-temen, seperti kendaraan perusahaan, komputer, dsb.

2. Data Lokasi
Data lokasi ini berisikan tentang data Detail dari lokasi temen-temen semua, kalau usaha temen-temen juga termasuk dalam bidang Konstruksi. Temen-temen dapat mengisi data lokasi dengan data lokasi kantor temen-temen semua.

Pada awal form temen-temen harus inputkan dulu nih siapa penanggung jawab proyek temen-temen, penanggung jawab proyek ini dapat di isi dengan Identitas Direktur Utama, atau jika Usaha temen-temen adalah usaha perorangan dapat di isi dengan data Pemilik Usaha.

  • Detail Pengisian Lokasi Usaha/Proyek
    Langsung saja yah temen-temen, penulis jelaskan keterangan dari setiap kolomnya.
    Status Lahan, Di isi dengan kondisi lahan usaha temen-temen, apakah sewa, atau hak milik
    *jika bukan sewa maka temen-temen harus memiliki IMB dan SLF untuk di upload di sistem OSS.
    Lintas Provinsi/Kota, Apakah lokasi usaha temen-temen berada di jalan utama antar kota/kabupaten.
    Lokasi Daratan, Bagian ini sudah jelas lah yah, yah masa mau jualan di tengah laut hehehe, Canda. Kalau ya, jangan lupa centang juga kotak pilih lokasi daratan.
    Apakah Lokasi Berada Pada Perairan, Nah kalau temen-temen jualan nya di tengah laut silahkan pilih ya. Hehehe 

  • Data Alamat Lokasi
    Data ini silahkan di isi lengkap yah gaes.

    Alamat Lokasi, Di isi lengkap baik jalan, dusun, RT dan RW.
    Provinsi, Pilih Provinsi
    Kabupaten, Pilih Kabupaten
    Kecamatan, Pilih Kecamatan
    Desa, Pilih Desa
    *Kawasan Lokasi, Apakah lokasi usaha temen-temen berada di kawasan industri di daerah temen-temen. Bila ya, silahkan di pilih tempat kawasan nya.
    *Sampai sini di tahan dulu dan lanjut ke next step di bawah yah gaes.

  • Cari Lokasi Maps
    Oke next kita tentuin lokasi menggunakan maps, caranya kalian silahkan ketik nama desa, atau kecamatan, kemudian klik "Cari Lokasi" Setelah itu silahkan lihat pada maps,

    Maps akan menampilkan beberapa hasil pencarian, silahkan kalian pilih lokasi tempat usaha kalian. *Hasil pencarian terdapat pada bagian kanan maps.

    Setelah itu pas kan posisi maps untuk menentukan Latitude dan Longitude.

  • Data Lokasi Hamparan
    Lokasi hamparan ini hanya akan tampil bila mana temen-temen tadi memilih "ya" pada pilihan "Lintas Provinsi/Kota".

    Untuk metode nya sama dengan penginputan lokasi sebelumnya, bedanya temen-temen hanya perlu klik tombol "Tambah Lokasi Hamparan", setelah itu sistem OSS akan mengarahkan temen-temen ke form "Tambah Lokasi Hamparan".

  • Input Lokasi Hamparan
    Pada step ini temen-temen harus mengisikan detail lokasinya lagi.

  • Detail Lokasi Hamparan
    Disini juga sama yah temen-temen, tampilan nya seperti di bawah ini.

  • Klik Simpan
    Jika sudah silahkan klik simpan data lokasi.

3. Izin Lokasi
Pada izin lokasi ini hanya ada 1 Step, yang berisikan :

Rencana perizinan, Terdapat 3 kategori dapat dilihat pada gambar di bawah, temen-temen silahkan perkirakan "Apakah Usaha Temen-Temen Tidak Lebih Dari Salah Satu Kriteria 1 s/d 3 ?" Jika ya silahkan pilih ya, jika tidak silahkan pilih tidak.

Akan Digunakan Untuk Proyek Nasional, Disini saya menerjemahkan "Apakah Usaha Kalian Akan digunakan Untuk Usaha Pemerintah?" Jika ya silahkan pilih ya, jika tidak silahkan pilih tidak.

Jika temen-temen sudah selesai mengisi pertanyaan silahkan klik "Lanjutkan".


4. Izin Lingkungan
Pada izin lingkungan ini, sistem hanya akan menampilkan Daftar Izin Yang Telah diperoleh dan Form Perizinan Lingkungan. Kalian langsung saja Scroll Kebawah.

  • Form Perizinan Lingkungan
    Di step ini kalian pilih saja kalian ingin mendaftarkan izin lingkungan yang mana ?.
    Untuk penjelasan dari masing-masing jenis izin lingkungan penulis tidak akan menjelaskan karena bisa cukup panjang nantinya.

    Setelah itu kalian pilih apakah kalian sudah memiliki Izin Tersebut, Jika ya silahkan pilih ya, jika tidak silahkan pilih tidak, setelah itu "Klik Lanjut".

5. IMB dan SLF
Jika pada form Detail Lokasi Usaha temen-temen sekalian memilih status lahan "Bukan Sewa", maka temen-temen harus upload IMB dan SLF temen-temen. 

Tapi jika temen-temen semua memilih "Sewa", temen-temen langsung saja klik "Lanjut".

6. Izin Usaha
Pada tampilan ini kalian langsung "Scroll Saja" , karena disini hanya menampilkan Daftar Izin yang telah temen-temen dapatkan.

  • Form Izin Usaha
    Pasa form izin usaha ini temen-temen hanya perlu "Centang" Surat Izin Usaha, dan memilih Bidang spesifik "Bila Ada Pilihan", Bila tidak silahkan klik "Lanjut".

    *Untuk temen-temen yang sedang mengurus kegiatan usaha perdagangan, Maka secara otomatis sistem akan memberikan hasil SIUP. Intinya hasil Perizinan akan disesuaikan dengan "KBLI" yang ada.

7. Disclaimer
"Centang Disclaimer", dan setelah itu "Klik Proses Izin Usaha".

8. Detail Data dan Selesai
Detail data ini menampilkan kumpulan informasi yang telah di inputkan pada sistem, silahkan periksa data kalian dan kemudian "Scroll Kebawah". Setelah itu klik "Lanjutkan Proses Untuk Kegiatan Lainnya".

Cek Kegiatan Usaha

Setelah mengikuti step sebelumnya, temen-temen akan di arahkan kembali ke halaman perizinan. Sampe sini silahkan temen-temen klik pilih NIB, detail nya bisa dilihat pada gambar. 

Pilih Lanjutkan

Langsung saja klik lanjutkan, nanti kalian akan di arahkan kembaki ke halaman data kegiatan usaha kalian. 

Tahap Penyelesaian

Di sini silahkan temen-temen cek, "Apakah masih ada data yang belum di isi kegiatan usahanya ?" Bila ya, silahkan isi terlebih dahulu semuanya, untuk tutorialnya sama aja kok kaya yang tadi.

Tapi sebenarnya setelah temen-temen mengisi 1 saja data kegiatan usaha temen-temen, temen-temen sudah bisa mendapatkan Izin lokasi, dan Izin Lingkungan.

Cara mengambilnya gampang banget, temen2 silahkan lihat dulu gambar di bawah ini.

Kalau sudah ikutin cara mendapatkan surat legalitas nya, yakni : 
  1. Pilih data usaha yang telah di isi
  2. Pilih Legalitas Yang Akan di Cetak
  3. Pilih Save atau Print
Nah sudah jadi deh, Mudah kan ?? Untuk cara save/print bisa dilihat pada gambar di bawah yah.

Terus mana SIUP dan SIUJK nya mas ? Sabar bro sabar hahahaha.

Legalitas SIUP/SIUJK

Kalian kembali dulu ke halaman perizinan usaha. Bisa di cek gambar nya yah temen-temen 

Daftar Usaha Terdaftar

Nah kalian kembali lagi sekarang ke halaman data usaha yang telah terdaftarkan. Kalian pilih usaha nya dengan cara klik tombol pilihan lingkaran, Setelah itu klik cetak izin usaha.

Halaman Cetak Izin Usaha

Nah disini akan muncul data izin usaha yang kalian punya, pilih saja mau jenis yang mana ? Mau SIUP ? Atau SIUJK ? 

Kemudian pilih Cetak Izin Usaha. 

Nah tinggal klik print/simpan deh, mudah banget kan. 



*Untuk pencetakan komplit hanya dapat digunakan untuk SIUP dan SIUJK saja, sedangkan untuk Izin Lokasi dan Izin Lingkungan harus di cetak 1/1 melalui step "Tahap Penyelesaian".

* Perlu diperhatikan juga buat temen-temen yang mengurus SIUJK, kalian akan mendapatkan SIUJK Yang Belum Efektif. Ini dikarenakan masih ada persyaratan lain untuk mendapatkan SIUJK yang Efektif. Tapi jangan berkecil hati yah, memang begitu step nya, untuk cara Efektifkan SIUJK akan kita sediakan tutorialnya pada tutorial selanjutnya. 

__________________________________________________

Gambar Contoh SIUP



__________________________________________________

Gambar Contoh SIUJK


__________________________________________________

Nah udah selesai nih gaes tutorial nya, bantu kamu dalam mengembangkan situs ini dengan cara share ke temen-temen kalian bila artikel ini bermanfaat untuk kalian. 😊😊


Administrator
Administrator Bermodalkan nekat dan ilmu pengetahuan berdasarkan pengalaman pribadi, saya memberanikan diri untuk tampil ke publik dalam hal memberikan layanan informasi dan tutorial.

Tidak ada komentar untuk "Mau Urus Legalitas Perusahaan ? Begini Cara Mengurus SIUP, SIUJK, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan Gratis!!"