Mau Urus Legalitas Perusahaan ? Begini Cara Mengurus SIUP, SIUJK, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan Gratis!!
Gimanasih cara mengurus IUJK ? Kalau Cara Urus SIUP gimana ? Kalau Izin Lokasi Gimana ? Susah gak sih ? Izin Lingkungan juga gimana tuh cara urusnya ?, Halo semua kalau kalian juga sedang mempertanyakan pertanyaan di atas, Selamat kalian datang di situs yang Tepat.
Seperti yang telah dijanjikan oleh penulis. Pada tutorial kali ini penulis akan membagikan cara mendaftarkan SIUP secara gratis tentunya, tak hanya SIUP penulis juga akan akan membagikan tutorial tentang cara membuat SIUJK buat temen-temen semua.
Penulis telah mendapatkan izin dari perusahaan untuk membukukan tutorial ini guna membagikan pengalaman penulis ke temen-temen semua, akan tetapi penulis tidak bisa membuka keseluruhan data, penulis hanya dapat memberikan informasinya melalui media Screnshoot yang telah di edit oleh penulis agar rahasia perusahaan tetap terjaga.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat izin yang telah diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha itu sendiri.
Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.
Nah terus SIUJK itu apa ? SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha Konstruksi guna untuk melakukan kegiatan Konstruksi yang terdiri dari Jasa Perencana, Jasa Pengawas, dan Jasa Pelaksana.
Terus dari tutorial ini apa saja yang akan kalian dapatkan ?
- SIUP
- SIUJK ( Bila Usaha Anda Termasuk Usaha Jasa Konstruksi )
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
Syarat-Syarat Mengurus SIUP dan SIUJK Badan Usaha
- Akta Badan Usaha
- KTP Pengurus Badan Usaha
- NPWP Badan Usaha
- SK dari KEMENKUMHAM
- NIB atau TDP
- dan IMB, SLF ( Bila bangunan nya bukan sewa )
Syarat-Syarat Mengurus SIUP UMKM ( Usaha Perorangan )
- KTP
- KK
- Surat Pengantar Dari RT RW Terkait Lokasi Usaha
- NIB atau TDP
- IMB dan SLF ( Bila bangunan nya bukan sewa )
Nah itu dia persyaratan-persyaratan yang harus temen-temen usahawan penuhin, kita kan kemarin sudah daftar akun dan sudah buat NIB. Kalo temen-temen ada yang belom silahkan daftarkan usaha temen-temen agar memiliki NIB.
Baca Juga : Cara Mudah dan Cepat Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Gratis!
Langsung saja yuk kita mulai gimana sih caranya daftar SIUP dan SIUJK ?
Login Akun OSS
Kalian masih ingetkan cara login nya ? buka link https://app.oss.go.id/app/#front/home Setelah itu cek email yang kemarin telah di berikan oleh pihak OSS, dan silahkan temen-temen login terlebih dahulu.
Pilih Halaman Izin Usaha
Jika sudah kalian langusng saja masuk ke menu Permohonan => Jenis Usaha ( Non Perseorangan / Perorangan ) => Perizinan Berusaha => Izin Usaha. Untuk lebih detailnya silahkan cek gambar di bawah ini yah.
Pilih NIB
Sampai disini klik saja lanjutkan.
Sampe sini kalo temen-temen masih bingung, gpp di ikutin aja pelan-pelan tutorialnya yah. Setelah temen-temen klik tombol lanjutkan tadi temen-temen akan di arahkan ke halaman Data Kegiatan Usaha yang kemarin telah didaftarkan.
Proses Input Form Kegiatan Usaha
- Jenis Kegiatan
Setelah kalian klik tombol tadi kalian akan di suguhkan dengan beberapa form, pada form pertama berisikan form Jenis Kegiatan yang dapat dilihat detailnya pada gambar dibawah ini. Untuk nama kegiatan/proyek dapat di isi sama dengan nama KBLI yang telah di pilih sebelumnya. Setelah ter isi silahkan scrol kebawah untuk mengisi form lainnya.
- List KBLI dan List Jasa/Produk
Pada bagian List KBLI seharusnya telah terisi secara otomatis, jadi kalian lanjut saja ke list Jasa/Produk.
Kalian Klik Tombol Tambah Produk
- Input Data Produk
Pada bagian ini bisa di isi saja di kolom Kapasitas, bisa di isi dengan perkiraan penghasilan pertahun yang kalian punya.
- Input Jenis Produk/Jasa
Isikan jenis produk / jasa kalian, jika sudah selesai silahkan klik saja Simpan Produk.
- Data Usaha Perusahaan
Setelah kalian menyelesaikan step diatas, kalian bisa scrol kebawah untuk melanjutkan step Data Usaha Perusahaan.
Status proyek di isi dengan proyek atau produk kalian apakah merupakan produk yang pernah dikerjakan sebelumnya, dan sekarang dikerjakan lagi. bila ya, silahkan pilih lama, bila tidak silahkan pilih Baru.
Luas tanah adalah luas tanah lokasi usaha anda, disini penulis menggunakan lokasi kantor.
- Data Investasi
Data investasi ini terdapat banyak macamnya gaes, dari Bangunan, Mesin Peralatan Dalam Negeri, Mesin Peralatan Impor, Modal Kerja 3 Bulanan, Pembelian dan Pematangan Tanah, Ivestasi Lain-Lain.
Kalo temen-temen pada bingun mau di isi apa, penulis akan menjabarkan setiap maksud dari kolom-kolom tersebut.
Bangunan/Gedung, dapat di isi dengan nilai/nominal dari bangunan usaha temen-temen semua.
Mesin Peralatan Dalam Negeri, Di isi dengan harga peralatan usaha yang dibeli diIndonesia ( Produksi Dalam Negeri ).
Mesin Peralatan Impor, Di isi dengan harga peralatan usaha yang dibeli diluar negeri.
Modal Kerja 3 Bulanan, dapat di isi dengan jumlah pengeluaran temen-temen per 3 bulan nya.
Pembelian dan Pematangan Tanah, Bisa di isi dengan nilai tanah yang telah dibeli oleh temen-temen sebagai Asset Perusahaan.
Investasi Lain-Lain, dapat di isi dengan nilai dari peralatan kantor temen-temen, seperti kendaraan perusahaan, komputer, dsb.
- Detail Pengisian Lokasi Usaha/Proyek
Langsung saja yah temen-temen, penulis jelaskan keterangan dari setiap kolomnya.
Status Lahan, Di isi dengan kondisi lahan usaha temen-temen, apakah sewa, atau hak milik
*jika bukan sewa maka temen-temen harus memiliki IMB dan SLF untuk di upload di sistem OSS.
Lintas Provinsi/Kota, Apakah lokasi usaha temen-temen berada di jalan utama antar kota/kabupaten.
Lokasi Daratan, Bagian ini sudah jelas lah yah, yah masa mau jualan di tengah laut hehehe, Canda. Kalau ya, jangan lupa centang juga kotak pilih lokasi daratan.
Apakah Lokasi Berada Pada Perairan, Nah kalau temen-temen jualan nya di tengah laut silahkan pilih ya. Hehehe
- Data Alamat Lokasi
Data ini silahkan di isi lengkap yah gaes.
Alamat Lokasi, Di isi lengkap baik jalan, dusun, RT dan RW.
Provinsi, Pilih Provinsi
Kabupaten, Pilih Kabupaten
Kecamatan, Pilih Kecamatan
Desa, Pilih Desa
*Kawasan Lokasi, Apakah lokasi usaha temen-temen berada di kawasan industri di daerah temen-temen. Bila ya, silahkan di pilih tempat kawasan nya.
*Sampai sini di tahan dulu dan lanjut ke next step di bawah yah gaes.
- Cari Lokasi Maps
Oke next kita tentuin lokasi menggunakan maps, caranya kalian silahkan ketik nama desa, atau kecamatan, kemudian klik "Cari Lokasi" Setelah itu silahkan lihat pada maps,
Maps akan menampilkan beberapa hasil pencarian, silahkan kalian pilih lokasi tempat usaha kalian. *Hasil pencarian terdapat pada bagian kanan maps.
Setelah itu pas kan posisi maps untuk menentukan Latitude dan Longitude.
- Data Lokasi Hamparan
Lokasi hamparan ini hanya akan tampil bila mana temen-temen tadi memilih "ya" pada pilihan "Lintas Provinsi/Kota".
Untuk metode nya sama dengan penginputan lokasi sebelumnya, bedanya temen-temen hanya perlu klik tombol "Tambah Lokasi Hamparan", setelah itu sistem OSS akan mengarahkan temen-temen ke form "Tambah Lokasi Hamparan".
- Input Lokasi Hamparan
Pada step ini temen-temen harus mengisikan detail lokasinya lagi.
- Detail Lokasi Hamparan
Disini juga sama yah temen-temen, tampilan nya seperti di bawah ini.
- Klik Simpan
Jika sudah silahkan klik simpan data lokasi.
3. Izin Lokasi
Akan Digunakan Untuk Proyek Nasional, Disini saya menerjemahkan "Apakah Usaha Kalian Akan digunakan Untuk Usaha Pemerintah?" Jika ya silahkan pilih ya, jika tidak silahkan pilih tidak.
- Form Perizinan Lingkungan
Di step ini kalian pilih saja kalian ingin mendaftarkan izin lingkungan yang mana ?.
Untuk penjelasan dari masing-masing jenis izin lingkungan penulis tidak akan menjelaskan karena bisa cukup panjang nantinya.
Setelah itu kalian pilih apakah kalian sudah memiliki Izin Tersebut, Jika ya silahkan pilih ya, jika tidak silahkan pilih tidak, setelah itu "Klik Lanjut".
- Form Izin Usaha
Pasa form izin usaha ini temen-temen hanya perlu "Centang" Surat Izin Usaha, dan memilih Bidang spesifik "Bila Ada Pilihan", Bila tidak silahkan klik "Lanjut".
*Untuk temen-temen yang sedang mengurus kegiatan usaha perdagangan, Maka secara otomatis sistem akan memberikan hasil SIUP. Intinya hasil Perizinan akan disesuaikan dengan "KBLI" yang ada.
Cek Kegiatan Usaha
Pilih Lanjutkan
Tahap Penyelesaian
- Pilih data usaha yang telah di isi
- Pilih Legalitas Yang Akan di Cetak
- Pilih Save atau Print
Tidak ada komentar untuk "Mau Urus Legalitas Perusahaan ? Begini Cara Mengurus SIUP, SIUJK, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan Gratis!!"
Posting Komentar