Cara Mudah dan Cepat Daftar Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Gratis!!

Halo para pembaca setia, saat ini penulis sedang bekerja sebagai staff administrasi yang bertugas mengurus segala macam legalitas perusahaan dan mengurus administrasi di perusahaan.

Penulis bermaksud membagikan beberapa pengalaman dari penulis baik dari administrasi ataupun legalitas perusahaan. Untuk artikel kali ini penulis ingin membagikan cara bagaimana mengurus NIB ( Nomor Indu Berusaha ) melalui situs resmi Online Singgle Submission ( OSS ).

Mendaftar NIB Untuk Perusahaan Dengan Online Singgle Submission

NIB Atau TDP adalah Identitas pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Apa fungsi NIB bagi perusahaan ? NIB sendiri memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akses Kepabeanan apabila pelaku usaha berencana untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta Angka Pengenal Impor (API).

NIB sendiri memiliki sifat wajib dimiliki untuk para pelaku usaha yang ingin mengurus segala macam legalitas dari perusahaan.

Lantas Bagaimana Cara Mendaftar NIB ?

Persyaratan :

1. Akun OSS

2. KTP

3. NPWP

4. No HP

5. Email Perusahaan

6. Alamat 

7. Akta Perusahaan ( Perusahaan Nonperseorangan )

8. Data Modal Usaha ( Hanya Berupa Informasi Nominal Untuk Di Inputkan di Sistem)


Daftar Akun Online Singgle Submission (OSS)

Pertama-tama silahkan buka laman resmi oss oss.go.id, dan teman-teman silahkan klik menu Daftar/Masuk.

Setelah itu temen-temen akan diarahkan ke halaman login oleh sistem OSS, nah temen-temen tinggal klik aja daftar.

Sistem akan menampilkan popup sebagai tempat pendaftaran temen-temen semua, silahkan isi form/halaman pendaftaran yang telah disediakan oleh sistem oss. Perlu diketahui alamat emal yang digunakan adalah alamat email yang masih aktif dan kalu bisa menggunakan alamat email perusahaan, serta data yang di inputkan disini adalah data dari Direktur Perusahaan (Bila Nonperseorangan) atau pemilik perusahaan (bila perorangan), Jika sudah klik submit.

Setelah itu temen-temen silahkan cek alamat emailnya, sistem OSS telah mengirimkan verifikasi alamat email, temen-temen silahkan verifikasi terlebih dahulu dan tunggu beberapa saat.
Lalu sistem OSS akan kembali mengirimkan email password dari akun OSS temen-temen sekalian. 

Jika sudah temen-temen silahkan kembali ke halaman login oss.go.id/app/#front/home, dan temen-temen silahkan masukkan username dan password yang telah dikirimkan di email tadi, kemudian temen-temen akan diarahkan ke halaman Dashboard dari OSS.

Daftar NIB

Nah sekarang kita tinggal daftarkan perusahaan kita untuk lanjut ke pendaftaran NIB. Temen-temen silahkan klik menu permohonan->jenis Entitas usaha temen-temen->Perizinan Berusaha->Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena penulis bekerja di perusahaan konstruksi yang merupakan termasuk dalam jenis Badan Usaha/PT(Perseroan Terbatas) maka penulis mengambil Entitas Non Perseorangan. Bila usaha nya temen-temen ini merupakan usaha UMKM maka temen-temen bisa pilih menu Perseorangan.

Nah sekarang temen-temen akan diarahkan ke halaman Data Pendaftaran NIB, nah bila tabel yang ada pada akun teman-teman kosong itu merupakan hal wajar karena kita belum mendaftarkan perusahaan kita. Nah untuk itu temen-temen silahkan isi dulu data perusahaan temen-temen sekalian dengan cara Klik Disini. *Petunjuk ada pada gambar di bawah ini.

Nah sekarang temen-temen tinggal klik tombol Ambil data Legalitas.

Setelah itu sistem akan menampilkan Popup yang berisikan form pendaftaran perusahaan temen-temen. Setelah itu klik tombol Ambil Data Legalitas.

Sampai disini penulis ingin meminta maaf kepada temen-temen dikarenakan penulis tidak sempat screnshoot proses pendaftaran dikarenakan problem pada laptop. Penulis akan tetap melanjutkan tutorial ini tanpa adanya gambar. 

Input Data Detail Perusahaan

Nah sampai sini seharusnya ada informasi yang secara otomatis masuk ke form Data Detail Informasi Perusahaan. Hal ini dikarenakan adanya keterkaitan antara Key Pemilik Perusahaan dengan Key yang telah terdaftar pada Kemenkumham. Bilamana ada informasi yang kurang lengkap silahkan temen-temen lengkapi data tersebut.
Pada bagian Modal bilamana temen-temen bingung dengan data apa yang harus di inputkan, temen-temen bisa hitung jumlah aset temen-temen dan jumlah uang yang temen-temen miliki untuk digunakan sebagai modal usaha. Bila Perusahaan Temen-temen adalah PT/Perseroan Terbatas yang memiliki Akta Perusahaan maka secara otomatis Modal Usaha akan terdeteksi oleh sistem OSS.

**Di bagian ini silahkan temen-temen sesuaikan, Bila usahanya temen-temen adalah termasuk usaha Perseorangan maka lanjutkan dengan tutorial Perseorangan, jika Non Perseorangan maka lanjutkan dengan tutorial Non Perseorangan.

Non Perseorangan

Data Legalitas 
Disini berisikan data dari perusahaan yang telah Terintegrasi antara Kumham dan OSS, temen-temen silahkan klik Lanjutkan saja.

Data Pengurus dan Pemegang Saham
Disini juga sama temen-temen silahkan Klik Lanjutkan Saja.

Validasi Data
Nah disini temen-temen hanya harus klik Disclaimer nya saja, kemudian klik Lanjut Proses NIB.

Periksa Data Legalitas
Disini temen-temen hanya perlu klik lanjutkan saja.

Input Data KBLI

Nah disini temen-temen harus buka dulu Akta Perusahaan nya untuk mengisikan KBLI-KBLI yang telah didaftarkan oleh Notaris temen-temen.

Cara pengisian nya yakni, temen-temen silahkan klik tombol Tambah KBLI, dan isikan Kode KBLI sesuai dengan Akta Perusahaan kalian.

Data KBLI yang telah di inputkan akan tampil pada tabel warna hijau, temen-temen bisa sesuaikan saja dengan data pada Akta Perusahaan temen-temen, bila data pada Akta lebih dari 1 KBLI maka temen-temen juga harus menginputnya Lebih dari 1.

Input Kelengkapan Data

Temen-temen silahkan isikan data sesuai dengan kondisi perusahaan kalian yang terdiri dari, Data Ekspor/Impor, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Setelah itu klik lanjutkan. 

Validasi Data Permohonan
Disini kalian dapat Preview NIB kalian yang akan diterbitkan, bila sudah Clear maka centang tombol Disclaimer dan klik Proses NIB.

Selesai
Selamat NIB kalian telah terbit, kalian hanya perlu tekan tombol Cetak NIB, BPJS, Dst. Setelah itu Pilih Save atau Print.

Perseorangan

Data Usaha
Disini sistem akan menampilkan data usaha apasaja yang telah terdaftar, jika belum ada maka tabel akan kosong. 
Silahkan klik tombol Tambah Usaha dan silahkan isikan Data Detail Usaha temen-temen semua. 

Nama Usaha :
KBLI :
KBLI 5 Digit :
**Pada Bagian KBLI ini pastikan kalian isi dengan benar yah, karena KBLI teman-teman ini lah yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan untuk pembuaran beberapa surat legalitas kedepannya. Intinya sesuaikan dengan bidang usaha kalian.

Alamat Usaha :
Provinsi :
Kabupaten/Kota :
Kecamatan :
Kelurahan/Desa :
Status Tempat Usaha :
Jumlah Tenaga Kerja :
Modal Usaha :
Omset Tahunan :
Kemudian Klik Simpan dan Konfirmasi Ya.
jika sudah, kalian akan kembali ke halaman Data Usaha yang kalian miliki, pilih data usaha kemudian klik tombol Selanjutnya.

Draft NIB dan Izin Usaha
Silahkan Periksa data, dan kemudian ceklis data usaha kalian serta centang kotak pada bagian bawah sendiri, dan lanjutkan.

Output NIB dan Izin Usaha
Nah selamat, NIB kalian telah terbit. Untuk UMKM kalian akan mendapatkan Izin Usaha yang dapat dilihat pada tombol Cetak Izin Usaha.
Kalian hanya perlu klik tombol Cetak NIB dan Izin Usaha Kemudian Print atau Simpan Dokumen.

Contoh NIB
Sumber Gambar

Sekian tutorial dari saya bilamana ada kekurangan pada tutorial kali ini saya sebagai penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. 

Setelah temen-temen semua menyelesaikan tutorial ini, temen-temen bisa lanjut saja ke proses pembuatan SIUP/SIUJK.


Administrator
Administrator Bermodalkan nekat dan ilmu pengetahuan berdasarkan pengalaman pribadi, saya memberanikan diri untuk tampil ke publik dalam hal memberikan layanan informasi dan tutorial.

Tidak ada komentar untuk "Cara Mudah dan Cepat Daftar Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Gratis!!"